Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2013 jo nomor 42 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Kopertis. Kopertis mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan OTK tersebut dalam melaksanakan tugas Kopertis menyelenggarakan fungsi :

  1. merumuskan kebijakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal;
  2. melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya;
  3. melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya dan wilayah pengembangannya;
  4. melaksanakan koordinasi dalam rangka pembinaan ketenagaan perguruan tinggi swasta.
  5. melaksanakan kerja sama dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya; dan
  6. melaksanakan dan koordinasi pengernbangan perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya.

LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugasnya, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal di wilayah kerjanya;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi di wilayah kerjanya;
f. pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; dan
g. pelaksanaan administrasi LLDIKTI.