LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Satuan Pengawas Internal (SPI)

SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL (SPI)

Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamana aset negera, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tufas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggara laporan keuangan yang baik, mengingkatkan efektifitas dan efisiensi , dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan

Satuan Pengawas Intern (SPI) adalah satuan pengawasan dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Kemdiknas. Yang termasuk pemimpin unit kerja adalah Sekjen, Irjen, Drjen, Direktur Direktorat, Kabalitbang, kepala pusat, Rektor/Ketua/Direktur , koordinator Kopertis dan kepala unit pelaksana teknis di lapangan Kemdiknas.

Pada tanggal 28 Agustus 2008, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Produk Hukum Terkait :
UU 1 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara
http://www.deptan.go.id/bdd/admin/uu/UU-1-04.pdf
PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
http://www.bpkp.go.id/unit/Pusat/PP_SPIP.pdf
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 : Satuan Pengawasan Intern Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional

Paparan Reformasi Birokrasi Kemdiknas

Hasil Reformasi Birokrasi Internal Kemdiknas:

Satuan Pengawas Internal (SPI) LLDIKTI WILAYAH IV

Ketua : Yeni Rospiani, MM
Sekretaris : Adis Alannuary, S.Kom
Anggota : Idik Nursidik, ST

Lebih lengkap silahkan kunjungi
Link Website Satuan Pengawas Internal (LLDIKTI Wilayah IV) :
klik ->>> spi.lldikti4.or.id

PROGRAM KERJA TAHUN 2020
1. Manajemen Resiko
2. Reviu Laporan Keuangan
3. Pengendalian Gratifkasi dan Zona Integritas
4. Laporan LHKPN
5. Reformasi Birokrasi ( Area Pengendalian dan Pengawasan)

Dengan terselenggaranya Program kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah IV berharap mampu melakukan pengendalian sebab/masalah atau pun meminimalisir dampak yang akan menghambat pencapaian tujuan organisasi serta kinerja layanan publik di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV.

Penilaian risiko merupakan bagian implementasi dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dimana organisasi harus menetapkan penilaian risiko atas tugas dan fungsi yang dijalankan dalam rangka mendukung ketercapaian tujuan organisasi. Selama kegiatan yang berlangsung dua hari, peserta diarahkan untuk mampu mengidentifikasi, menetapkan tingkat risiko, serta melakukan pengendalian risiko. Target output kegiatan berupa daftar risiko yang akan digunakan sebagai dasar pemantauan atas pelaksanaan manajemen risiko.