LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Pemberitahuan pembayaran selisih bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa  penerima bantuan UKT/SPP tahun akademik 2020/2021

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Dalam rangka pelaksanaan program bantuan Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (UKT/SPP) dan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai perguruan tinggi serta memahami kesulitan pengelolaan di perguruan tinggi pada masa pandemi Covid-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Bantuan UKT/SPP diberikan kepada mahasiswa semester 3, 5, dan 7 tahun akademik 2020/2021 yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan perguruan tinggi;
  2. Bantuan UKT/SPP diberikan dalam bentuk uang dengan nilai sesuai dengan biaya UKT/SPP yang berlaku  (at cost), maksimal Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi untuk membiayai UKT atau SPP penerima bantuan UKT/SPP selama 1 (satu) semester pada semester gasal tahun akademik 2020/2021; dan
  3. Dalam hal terdapat selisih kurang, yaitu bantuan UKT/SPP maksimal lebih kecil dibanding dengan biaya UKT/SPP yang berlaku, atau ada biaya lain yang menjadi beban mahasiswa, maka pemimpin perguruan tinggi dapat mengelolanya dengan penuh tanggung jawab, misalnya dengan meminta pembayaran dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, memperhatikan keramahan sosial, serta mempertimbangkan situasi pandemi yang sekarang terjadi.

Share:

More Posts