Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8835/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Pencantuman Gelar atau Peningkatan Pendidikan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sampai dengan ini sudah menyelesaikan studi lanjut dengan status tugas belajar atau izin belajar, dan pendidikan terakhir tersebut belum tercantum pada SK Pangkat terakhir, diwajibkan untuk mengusulkan pencantuman gelar pendidikan secara elektronik melalui aplikasi https://empat.lldikti4.or.id beserta berkas fisik disampaikan ke LLDIKTI Wilayah IV (bagi tenaga administrasi disampaikan kepada Koordinator Fungsi HKT). Adapun persyaratan pencantuman gelar dimaksud adalah sebagai berikut :
- Scan/Pindai Asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Scan/Pindai Asli SK CPNS dan SK PNS (apabila baru pertama kali usul kenaikan pangkat);
- Scan/Pindai Asli SK Tugas Belajar atau Izin Belajar;
- Scan/Pindai Asli Ijazah dan Transkrip Nilai;
- Scan/Pindai Sertifikat atau SK Akreditasi Program Studi/Jurusan dari BAN-PT.
- Selanjutnya, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengusulkan pencantuman gelar, maka usulan kenaikan pangkatnya tidak dapat diproses lebih lanjut.