LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Perjalanan Dinas/Non Dinas Luar Negeri Dosen PNS dan Tenaga Administrasi di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Yth. Dosen PNS dan Tenaga Administrasi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bagi Saudara yang akan melakukan perjalanan dinas/non dinas luar negeri, diwajibkan untuk menyampaikan permohonan izin kepada Kepala LLDIKTI Wilayah IV, paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan. Adapun dokumen yang harus disampaikan adalah sebagai berikut :
a) Surat Permohonan dari Saudara;
b) Surat Permohonan dari Pimpinan PTS (bagi Dosen PNS);
c) Form Cuti (format terlampir, bagi perjalanan non dinas luar negeri, seperti ibadah umrah, haji, berlibur, dll); dan
d) Bukti pendukung perjalanan dinas/non dinas ke luar negeri (undangan, bukti keberangkatan, dll).

2. Bagi Saudara yang sudah melakukan perjalanan dinas/non dinas luar negeri pada tahun 2022, tetapi sampai dengan saat ini belum menyampaikan permohonan izin kepada LLDIKTI Wilayah IV, mohon agar menyampaikan dokumen sebagaimana telah dijelaskan pada nomor 1, paling lambat tanggal 28 April 2022. Apabila tidak menyampaikan sampai dengan tanggal yang ditentukan, maka akan kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Selain itu kami lampirkan juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV untuk diketahui.

Share:

More Posts