LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Perpanjangan Batas Pelaporan PDDikti Semester 2021-1

Supergrafis Lldikti.png

Menindaklanjuti surat dari Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor
1958/E1/DI.04.02/2022 tanggal 8 April 2022 perihal tersebut diatas, maka bersama ini kami infokan
bahwa dalam rangka memenuhi amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data
Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi
penyelenggaran pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
(PDDikti), bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Ditjen Diktiristek telah merilis aplikasiNeo Feeder sebagai aplikasi pendataan pelaporan PDDikti
    dengan sistem operasi windows maupun multiplatform yang dapat diunduh melalui laman
    pddikti-admin.kemdikbud.go.id;
  2. Dalam masa transisi aplikasi pelaporan PDDikti dari Feeder 4.1 keNeo Feeder, Neo Feeder
    tetap berproses agar menjadi aplikasi yang lebih stabil dan optimal kedepannya melaluipatch atau
    updater yang dirilis secara berkala;
  3. Dengan pertimbangan transisi aplikasi tersebut, maka Pelaporan PDDikti 2021-1 untukinsert
    data mahasiswa baru (tipe 1) dan pembaharuan aktivitas pembelajaran mahasiswa (tipe 2)
    diputuskan diperpanjang sampai tanggal 31 Mei 2022; dan
  4. Agar perguruan tinggi melaporkan data penyelenggaran pendidikan tinggi semester 2021-1
    dengan turut serta mengisiChekpoint pelaporan pada Neo Feeder untuk semester pelaporan yang
    berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan;
    Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Share:

More Posts