Yth. 1. Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi
2. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2021, serta dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perguruan Tinggi, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta dan Kepditjendikti Nomor 63/E/KPT/2020 tentang Persyaratan dan Prosedur Perubahan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik kami sampaikan sebagai berikut:
- Perubahan lokasi PTS Akademik adalah tindakan Badan Penyelenggara memindahkan lokasi PTS Akademik dari lokasi lama ke lokasi baru, yang ditandai dengan hal sebagai berikut:
- Pemindahan dilakukan ke luar kabupaten atau kota sebagaimana dicantumkan dalam keputusan Mendikbud tentang pendirian PTS Akademik tersebut,
- Kampus utama sebagai pusat pengelolaan Tridharma PTS Akademik tersebut dipindahkan ke lokasi baru,
- Semua program studi pada kampus utama PTS Akademik tersebut dipindahkan penyelenggaraannya ke lokasi baru.
- Perguruan Tinggi yang akan melakukan pindah lokasi Perguruan Tinggi harus mengajukan permohonan rekomendasi ke LLDIKTI Wilayah IV;
- Perubahan sebagaimana pada poin 2 (dua) yang lokasinya di luar domisili perguruan tinggi harus diproses melalui aplikasi https://siaga.kemdikbud.go.id/;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menerbitkan surat keputusan tentang perubahan izin pemindahan lokasi PTS Akademik ke lokasi yang baru.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.