Sebagai upaya meningkatkan pemahaman perguruan tinggi dalam penggunaan aplikasi penomoran Ijazah Nasional serta dalam upaya peningkatan kualitas standar lulusan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV telah menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional bagi Perguruan Tinggi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, Selasa, 13 September 2022.
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting yang mengundang seluruh Perguruan Tinggi Swasta di Jawa Barat dan Banten serta mengundang Dr. Ir. Sri Gunani Partiwi, M.T (Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan), Dany Prima Kresnala, S.Kom (tim pakar PIN Belmawa) dan Rifqi A’zhom Muta’allimin, S.Pd (tim pakar PIN Belmawa) sebagai narasumber.
Pada kesempatan ini Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Bapak M.Samsuri menyampaikan sambutan serta arahan terkait kegiatan Sosialisasi ini. Beliau menegaskan kepada seluruh perwakilan Perguruan Tinggi Swasta yang hadir bahwa sejak adanya Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022, penomoran ijazah menjadi wajib bagi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia. Beliau juga menegaskan bahwa untuk saat ini hingga seterusnya kita perlu benar-benar melaksanakan peraturan Menteri yang telah ditetapkan tersebut dan perlu untuk melakukan pelaporan data ke PDDIKTI.
Turut hadir Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ibu Dr. Ir. Sri Gunani Partiwi, M.T yang menyampaikan Kebijakan Penomoran Ijazah Nasional. Disampaikan bahwa penggunaan aplikasi penomoran ijazah nasional sebagai salah satu upaya dalam pencegahan pemalsuan ijazah di perguruan tinggi. “Kita disini tentunya mempunyai niat, semangat serta visi yang sama bahwa kita harus menjunjung tinggi integritas dan kualitas Pendidikan Tinggi yang semakin baik dan juga hal-hal lain yang merujuk pada perbaikan”
Bapak Dany Prima Kresnala, S.Kom (tim pakar PIN Belmawa) menyampaikan materi mengenai Sosialisasi Kebijakan Penomoran Ijazah Nasional sesuai Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 dan yang terakhir Bapak Rifqi A’zhom Muta’allimin, S.Pd (tim pakar PIN Belmawa) menyampaikan materi mengenai Implementasi Penggunaan Aplikasi PIN berdasarkan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022. Ketiga narasumber tersebut juga menegaskan bahwa penomoran ijazah ini bisa menjadi bukti mahasiswa terdaftar di PDDIKTI.