Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pasal 2 ayat (1) Akreditasi merupakan sistem mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, ayat (2) Akreditasi bertujuan untuk menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal untuk melindungi kepantingan mahasiswa dan masyarakat dan Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor 6 tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, gelar dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara lain pasal 31 angka (1) disebutkan bahwa gelar Akademik, gelar vokasi dan gelar profesi dinyatakan tidak sah dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi/atau program studi yang tidak terakreditasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan teknologi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pasal (4), LLDIKTI Wilayah IV sebagai pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi serta pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal perlu untuk melakukan pendampingan kepada Perguruan Tinggi dengan status tidak terakreditasi untuk hadir secara daring dalam kegiatan yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Selasa , 18 Juli 2023
Waktu : 13.00 WIB – selesai (jadwal terlampir)
Platform : Zoom Meeting
Meeting ID : 820 2479 7424
Passcode : lldikti4
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.