Menindaklanjuti kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi yang dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 27 Juni 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa setiap perguruan tinggi perlu menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 24. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya memaksimalkan peran perpustakaan yang sesuai dengan standar penilaian akreditasi perpustakaan perguruan tinggi, kami himbau agar Saudara untuk mengajukan proses penilaian akreditasi Perpustakaan melalui Perpustakaan Nasional Republik Indonesia pada laman https://akreditasi.perpusnas.go.id.