Saat ini pengaruh budaya luar dalam lingkungan sosial masyarakat berperan sangat tinggi dalam impelementasi nilai-nilai Pancasila. Ada tiga hal yang mengancam nilai Pancasila, yaitu budaya luar sebanyak 28,8%, berkurangnya pendidikan pancasila sebanyak 21,2%, dan berkembangnya ajaran radikalisme sebanyak 18%. Untuk meningkatkan jiwa nasionalisme di Lingkungan Perguruan Tinggi, maka LLDIKTI Wilayah IV menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Paham yang Tidak Sesuai dengan Ideologi Pancasila bagi PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 12 September 2023 yang diselenggarakan di Gedung Diklat LLDIKTI Wilayah IV, Jatinangor yang diawali dengan laporan Ketua Panitia Kegiatan, Bapak Dr. Agus Supriatna, S.Sos., M.Si. dan dilanjutkan dengan sambutan pembukaan acara secara resmi sekaligus arahan Kepala LLDIKTI Wilayah IV, Bapak Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T. Penyelenggaraan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Paham yang Tidak Sesuai Ideologi Pancasila Bagi Perguruan Tinggi Swasta dengan tujuan:
- Meningkatkan kesadaran jiwa nasionalisme, berpikiran terbuka dan toleran di lingkungan Pendidikan Tinggi khususnya Perguruan Tinggi Swasta.
- Untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan paham yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila bagi Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV.
- Membebaskan Perguruan Tinggi Swasta dari faham-faham yang tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila dan nilai-nilai luhur bangsa,
Narasumber pertama yang hadir pada kegiatan ini adalah AKBP Mayndra Eka, S.I.K. membahas mengenai Antisipasi Kampus Terhadap Ekstrimisme. Saat ini kita sedang menghadapi tantangan Bangsa dan Negara, salah satunya adalah berkembangnya Paham Ekstrimisme atau paham-paham yang mengarah pada anti Pancasila, Undang-Undang Dasar, Kebhinekaan, dan anti NKRI. Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat, indeks potensi radikalisme pada 2022 sebesar 10% atau turun 2,2% dari 12,2%. Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena akibat pembiaran intoleransi melebar menjadi konflik sosial dan masuknya kelompok radikal dan terorisme. Tahapan terorisme meliputi tiga hal. Pertama, intoleran, yaitu terpapar dari sisi pikiran pemahaman. Kedua, radikal, yaitu terpapar dari sisi sikap. Ketiga, teroris, yaitu terpapar dari sisi tindakan. Terorisme tidak identik dengan islam, karena terorisme dari setiap negara memiliki permasalahan terorisme sendiri-sendiri.
Radikalisme memiliki banyak cara dalam penyebarannya, seperti dalam kajian, hubungan kerabat, perkawinan, buku dan tulisan, organisasi masyarakat, pondok pesantren, sekolah atau kampus, media sosial. Internet meningkatkan peluang untuk radikalisasi diri. Media sosial ini menyediakan ruang anonim, jadi orang dapat menyembunyikan dan menjadi siapapun di media sosial. Kecenderungan yang terlihat di kalangan kaum radikal ini, sebagian besar adalah kaum milenial. Oleh karena itu, kita harus menjaga 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika. Melalui 4 pendekatan juga, yaitu pendekatan struktural, pendekatan hukum, pendekatan kultural, dan pendekatan edukatif.
Narasumber kedua yang hadir pada kegiatan ini adalah Dr. M. Najih Arromadloni membahas mengenai Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme. Intoleransi adalah orientasi negatif atau penolakan seseorang terhadap hak-hak politik dan sosial dari kelompok yang dia tidak setujui. Radikalisme adalah suatu ideologi (ide atau gagasan) dan paham ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik secara drastis dan menggunakan cara kekerasan atau ekstrim. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa-rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. (Undang-Undang No.5 Tahun 2018).
Pola rekrutmen yang biasa dilakukan, yaitu kekeluargaan dan pertemanan, guru dan murid, terinspirasi napi teroris di lapas, taklim radikal dan perkawinan, media sosial atau propaganda. Tindakan yang harus dilakukan yaitu, wawasan keagamaan, wawasan kebangsaan, wawasan sosial politik, selektif memilih organisasi, berfikir kritis, selektif memilih kajian, bijak media sosial dan penegakkan hukum yang berkeadilan.