Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang
ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Bersama ini kami
sampaikan hal-hal berikut:
- Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan perguruan
tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan akademik perguruan tinggi semester 2022-
2 untuk seluruh program studi; - Pelaporan semester 2022-2 akan ditutup pada tanggal 31 Oktober 2023;
- Bagi perguruan tinggi yang belum menyelesaikan laporan semester 2022-2, mohon segera
menyampaikan laporan dan melakukan singkronisasi sebelum periode pelaporan ditutup secara
otomatis dengan turut serta mengisi checkpoint pelaporan pada aplikasi Neo Feeder untuk
semester pelaporan yang berlaku agar dapat dijadikan bahan evaluasi pelaporan; - Perlu kami sampaikan kembali bahwa sifat laporan PDDIKTI yang lengkap, valid dan benar
adalah wajib serta perguruan tinggi harus melakukan pendataan mahasiswa baru 2023 di periode
2023-1 dengan mengisi checkpoint 1.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih