LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Pelaporan PDDIKTI (kewajiban perguruan tinggi melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi)

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat
dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi
yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Beberapa
hal berkaitan dengan pelaporan PDDIKTI, maka kami sampaikan bahwa :

  1. Semua mahasiswa baru angkatan 2023 sudah/wajib di datakan di Pangkalan Data Pendidikan
    Tinggi periode 2023 Ganjil (Data Pokok Mahasiswa, Histori Pendidikan, AKM,
    Status Keaktifan nya);
  2. Data yang di input di PDDIKTI harus valid, akurat dan real sesuai kenyataan yang ada;
  3. Persentase pelaporan PDDIKTI tiap periodenya harus 100%;
  4. Jumlah kelas terisi telah terinput sehingga persentase kelas terisi menjadi 100%;
  5. Meminimalisir ajuan PDM (Perubahan Data Mahasiswa);
  6. Meminimalisir ajuan pembukaan periode tipe 1 dan tipe 2;
  7. Telah melakukan checkpoint I maksimal 2 bulan sejak perkuliahan dimulai dan telah melakukan
    checkpoint II maksimal 2 bulan setelah perkuliahan selesai.
    Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon agar Saudara memantau pelaporan PDDIKTI
    dan memastikan agar perguruan tinggi Saudara tidak melakukan perubahan serta melakukan input
    data tanpa proses yang benar. Kami akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang melakukan
    input data mahasiswa tanpa mengajukan permohonan perbaikan pelaporan PDDIKTI. Selain itu
    kami sampaikan bahwa segala aktivitas di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dengan mudah
    terdeteksi oleh tim PDDIKTI LLDIKTI IV.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih

Share:

More Posts