LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH 4

Dana KIP Kuliah Untuk Mahasiswa Tidak Boleh Ada Potongan Untuk Alasan Apapun

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan upaya pemerintah untuk membantu para mahasiswa aktif yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp 13.9 Triliun di tahun 2024 untuk 985.577 mahasiswa. Percepatan pencairan KIP Kuliah menjadi sangat penting bagi semua pihak mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 4 mendapat dukungan penuh dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk melakukan pendampingan percepatan pencairan KIP Kuliah Semester Genap tahun 2024 yang diselenggarakan di Aula LLDIKTI Wilayah IV pada 15 Februari 2024 yang dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV dan perwakilan perguruan tinggi wilayah Jawa Barat dan Banten yang hadir secara luring maupun daring menggunakan zoom.

. Acara ini menjadi ajang koordinasi antara LLDIKTI Wilayah IV dengan para operator KIP Kuliah perguruan tinggi sebagai ujung tombak keberhasilan program KIP Kuliah. Upaya ini dilakukan agar komunikasi dapat terjalin dengan baik dan masalah yang menghambat proses pencairan KIP Kuliah dapat teridentifikasi. Pendampingan percepatan pencairan KIP Kuliah juga bertujuan untuk mengevaluasi berbagai proses pelaksanaan pengelolaan KIP Kuliah mulai dari tahap penetapan, pencairan, hingga penyaluran sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat untuk mempercepat proses pencairan.

“Proses pencairan KIP Kuliah harus dipastikan semua persyaratannya lengkap, jika ada mahasiswa yang sudah tidak layak harus berani ditindak dan dicarikan pengganti agar program tepat sasaran” papar Dr. M. Samsuri, S.Pd., M.T., IPU. selaku Kepala LLDIKTI Wilayah IV. 

Beliau juga menjelaskan bahwa untuk memperlancar proses pencairan, status penerima KIP Kuliah harus dipastikan sebagai mahasiswa aktif dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan mekanisme perkuliahan yang sah. Hal tersebut dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pembelajaran yang tersinkronisasi dengan laman Pangkalan Data Perguruan TInggi (PDDIKTI). Oleh karena itu, sangat penting untuk terjalinnya koordinasi yang baik antara operator PDDIKTI dan Operator KIP-K pada setiap kampus sehingga sinkronisasi data mahasiswa penerima KIP-K dapat diprioritaskan.

Program KIP Kuliah ini ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu sehingga kita harus memberikan hak-hak mereka secara penuh tidak hanya dalam bentuk nominal tapi juga pembelajaran yang berkualitas.

“KIP Kuliah sejatinya adalah bantuan sosial sehingga harus diterima oleh orang yang tepat. Jangan sampai diterima oleh mahasiswa yang tidak berhak menerima, begitupun sebaliknya, jangan sampai mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah justru tidak menerima”- kata Dr. Yon Sugiarto, Tim KIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Share:

More Posts