LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pengumuman Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV

Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi nomor : 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 taggal 22 Mei 2024, perihal Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan, dengan ini kami sampaikan beberapa informasi terkait Layanan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen di lingkungan LLDIKTI Wilayah IV, antara lain :

  1. Perguruan Tinggi agar memastikan seluruh dosen telah melakukan pemutakhiran Data Dosen yang dapat dilaksanakan selama bulan Mei – Agustus 2024.
  2. Ketentuan kenaikan jabatan dalam masa peralihan ini berlaku untuk seluruh Dosen, baik PNS maupun Non PNS.
  3. Tidak ada mekanisme loncat jabatan pada masa peralihan ini.
  4. Usulan yang memenuhi persyaratan sesuai surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 Tanggal 22 Mei 2024 Perihal Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan, yang akan kami ajukan ke Kementerian.
  5. Pengajuan kenaikan jabatan LK dan GB baik usulan baru atau revisi yang telah diajukan ke DIKTI, tetapi status ajuannya belum selesai, agar diajukan kembali melalui laman SISTER.
  6. Semua usulan diajukan melalui laman https://jad.lldikti4.or.id/, setelah disetujui di laman ini usulan diajukan melalui sister.
  7. Layanan Kenaikan Jabatan melalui lama https://jad.lldikti4.or.id/ pada Tahun 2024 ini akan dilakukan pada linimasa berikut :
PeriodeAktivitasTanggal
Periode I  Pembukaan usulan Lektor Kepala dan Guru Besar19 s.d. 26 Juni 2024
Pengecekan kelengkapan administrasi27 s.d. 30 Juni 2024
Pembukaan Usulan Asisten Ahli dan Lektor1 s.d. 12 Juli 2024
Periode IIPembukaan Usulan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar1 s.d. 20 Agustus 2024
  • Perguruan Tinggi memastikan form dan isian dokumen yang dikirim telah sesuai dengan panduan, jika tidak sesuai dengan format dan panduan, maka ajuan tidak akan diproses dan hanya bisa diajukan ulang di periode berikutnya.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih.


Share:

More Posts