LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Surat Pemberitahuan Pelaksanaan KIP Kuliah Tahun 2024

Supergrafis Lldikti.png

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Program KIP Kuliah Merdeka
  2. Badan Penyelenggara Program KIP Kuliah Merdeka


Sebuhungan dengan telah dilakukan pencairan KIP Kuliah Merdeka On Going semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dan dengan telah dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Kebijakan KIPK Persesjen No.13 Tahun 2023 dan Pendistribusian Kuota KIPK pada tanggal 03 Juli tahun 2024, maka kami menegaskan kembali bahwa Perguruan Tinggi :

  1. Dilarang mengusulkan penerima PIP Pendidikan Tinggi yang diketahui fiktif
  2. Dilarang melakukan pungutan dan/atau pemotongan biaya hidup yang diterima oleh penerima PIP Pendidikan Tinggi;
  3. Dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan terhadap penerima PIP Pendidikan Tinggi;
  4. Dilarang mengusulkan besaran biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan penghitungan besaran bantuan Pendidikan;
  5. Dilarang menyimpan atau mengambil buku tabungan dan/atau kartu ATM Mahasiswa PIP Pendidikan Tinggi;
  6. Dilarang mengambil paksa dana PIP Pendidikan Tinggi yang diterima mahasiswa Penerima PIP Pendidikan Tinggi;
  7. Dilarang melakukan Tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yang merugikan penerima PIP Pendidikan Tinggi dan/atau kerugian negara;
  8. Wajib melakukan sosialisasi pembuatan Kartu KIP Digital kepada mahasiswa;
  9. Wajib melakukan sosialisasi dalam pengelolaan dan manajemen keuangan dalam pemahaman kepada mahasiswa tentang penggunaan dana KIP kuliah diperguruan tinggi agar mahasisawa memahami pengelolaan dana kuliahnya dengan baik;
  10. Wajib melaksanakan pengelolaan PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan Pedoman Teknis Pengelolaan, Verifikasi, dan Sinkronisasi, Penyaluran, dan Monitoring Evaluasi yang ditetapkan Puslapdik.


Mengingat pentingnya hal tersebut kami mohon agar segera melakukan evaluasi terhadap pengelolaan KIP Kuliah di Perguruan Tinggi Saudara sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku. Jika ada yang mengaku-ngaku sebagai pihak Kementerian, LLDIKTI IV dan pihak manapun yang berpotensi melakukan penyimpangan maka segera laporkan ke pimpinan LLDIKTI IV.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih

Share:

More Posts