LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH IV

Pelaksanaan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021

Supergrafis Lldikti.png

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di
Lingkungan LLDIKTI Wilayah IV


Sehubungan surat dari Direktur Sumber Daya Dirjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi nomor 0266/E4/KK.00/2022 tanggal 26 Januari 2022 perihal pelaksanaan Pedoman
Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021, dengan pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar Kampus
Merdeka (MBKM), yang mereduksi beban administrasi dosen, menyederhanakan dokumen karier dosen
dalam satu sistem terintegrasi, kinerja dosen berorientasi outcome minimal output, sehingga mendukung
capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) institusi, dan telah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman
Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (PO BKD Tahun 2021). Bersama ini kami sampaikan
bahwa:

  1. PO BKD Tahun 2021 diterapkan di Perguruan Tinggi mulai akhir semester genap 2020/2021 (Juni
    Tahun 2021) dan paling lambat Akhir Semester Ganjil 2021/2022 (Februari Tahun 2022) melalui
    laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Perguruan Tinggi masing-masing, hal
    tersebut akan diperpanjang sampai dengan Agustus 2022;
  2. Bagi Asesor lama yang belum mengikuti penyegaran dan belum lulus uji kompetensi dan
    keterampilan, agar dapat segera mengikuti kegiatan tersebut baik yang diadakan oleh Direktorat
    Sumber Daya, Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek atau yang dilaksanakan secara mandiri oleh
    Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), dan Perguruan Tinggi
    (Kementerian Mitra) dengan narasumber dari Tim BKD Pusat;
  3. Bagi yang belum mengikuti kegiatan tersebut diatas, untuk NIRA lama akan dinonaktifkan secara
    otomatis dalam aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan tidak dapat
    ditugaskan sebagai Asesor BKD internal maupun eksternal;
  4. Setiap dosen wajib melakukan pengisian Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja
    Dosen (LKD) melalui laman Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) Perguruan
    Tinggi masing-masing.
    Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Share:

More Posts