Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
(daftar terlampir)
Menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia nomor 6377/E1/KS.01.01/2022 tanggal 18 Oktober perihal batas pelaporan PD Dikti
Semester 2021-2, serta berdasarkan pemantauan kami pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ dengan ini kami beritahukan bahwa pelaporan akademikperguruan tinggi Saudara dalam rentang pelaporan 2009-1 sampai tahun pelaporan 2021-2, belum mencapai target yaitu 100% (data PTS terlampir).